CPL 01
Lulusan mampu memberikan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah kesehatan umum dan masalah onkologi yang beriman, bertaqwa, berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila, hukum dan etika profesi.
CPL 02
Lulusan mampu memberikan asuhan keperawatan pada kondisi biasa dan kondisi kegawatdaruratan bencana, dengan memperhatikan aspek bio-psiko, sosial kultural, spiritual yang menjamin keselamatan, pada individu, keluarga dan kelompok sesuai kode etik keperawatan yang dilakukan secara bertanggungjawab.
CPL 03
Lulusan mampu memberikan pendidikan dan konseling kesehatan berdasarkan teori komunikasi dalam asuhan keperawatan secara umum dan keperawatan pasien dengan masalah onkologi serta berperan aktif dalam interprofesional kolaborasi dengan tim kesehatan, klien, keluarga dan masyarakat secara tepat sesuai standar profesi dan dilakukan secara bertanggungjawab.
CPL 04
Lulusan mampu menerapkan asuhan keperawatan secara umum dan keperawatan pasien dengan masalah onkologi dengan mengutamakan keselamatan klien dan mutu pelayanan berdasar perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan menggunakan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, inovatif, kolaboratif, sesuai kode etik profesi.
CPL 05
Lulusan mampu melakukan evaluasi kualitas layanan keperawatan dalam tatanan klinik maupun komunitas dengan berdasarkan teori dan prinsip-prinsip kepemimpinan dan manajemen keperawatan secara tepat sesuai standar prosedural yang tepat dan dilakukan secara bertanggungjawab.
CPL 06
Lulusan mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis data penelitian di bidang keperawatan berdasarkan bukti ilmiah yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan yang tepat sesuai etika akademik dan dilakukan secara jujur dan bertanggungjawab.
CPL 07
Lulusan mampu menerapkan manajemen keperawatan serta menjamin kinerja bermutu dan kuantitas yang terukur terhadap hasil kerja sendiri atau tim dengan menggunakan prinsip-prinsip kepemimpinan dan manajemen keperawatan yang tepat sesuai standar profesi keperawatan serta dilakukan secara professional.
CPL 08
Lulusan mampu menggunakan teknologi informasi sebagai sarana dalam memberikan asuhan keperawatan termasuk kasus onkologi secara tepat sesuai standar profesi serta dilakukan secara bertanggungjawab.
CPL 09
Lulusan mampu menyusun laporan berdasarkan kaidah ilmiah yang tepat berdasarkan hasil penelitian keperawatan termasuk kasus onkologi sesuai kode etik profesi dan etika akademik.