Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Politeknik Kesehatan Yogyakarta



1. Kedudukan

Poltekkes Kemenkes Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal SDMK, dan dipimpin oleh seorang Direktur.

2. Tugas

Poltekkes Kemenkes Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan profesi;
  4. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang kesehatan;
  8. Pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan;
  9. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
  10. Pengelolaan sistem, data, dan informasi;
  11. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
  12. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  13. Pelaksanaan urusan administrasi Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.