Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Laksanakan AMI 2025: Wujudkan Budaya Mutu Pendidikan Berkelanjutan



22 Aug 2025




Yogyakarta, Agustus 2025 – Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta melalui Pusat Penjaminan Mutu kembali menyelenggarakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Standar Pendidikan 2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di lingkungan kampus.

AMI dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui siklus ini, mutu pendidikan diharapkan dapat terjaga secara konsisten dan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.

Pelaksanaan AMI tahun ini dilakukan secara bertahap di 6 jurusan, dengan jumlah prodi yang diaudit ada 17 Prodi dan lebih dari 40 auditor internal yang terlibat. Jadwal AMI sebagai berikut:

  • Jurusan Gizi, 12 Agustus 2025
  • Jurusan Keperawatan, 14 Agustus 2025
  • Jurusan Teknologi Laboratorium Medis, 15 Agustus 2025
  • Jurusan Kesehatan Gigi, 19 Agustus 2025
  • Jurusan Kesehatan Lingkungan, 20 Agustus 2025
  • Jurusan Kebidanan, 21 Agustus 2025

Hari pertama AMI di Jurusan Gizi pada 12 Agustus 2025 dibuka secara resmi oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Dr. Iswanto, S.Pd, M.Kes, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya budaya mutu serta komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.

Proses AMI melibatkan para audite yaitu Ketua Program Studi, auditee ini dibantu oleh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Tim Akademik, serta pengelola di jurusan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor internal Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang telah ditugaskan dan disosialisasikan sebelumnya oleh Pusat Penjaminan Mutu.

Dalam pelaksanaannya, AMI menggunakan standar yang sudah terintegrasi dalam e-SPMI (platform digital Sistem Penjaminan Mutu Internal) serta pengisian skoring pada spreadsheet yang memuat Formulir Kesiapan Program Studi dalam Penerapan Standar sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Selain itu, BA (Berita Acara) dan Form PTK (Permintaan Tindakan Koreksi) akan menjadi bahan untuk menyusun rencana tindak lanjut ditingkat Prodi yang selanjutnnya akan dilakukan monev dalam pelaksanaan tindaklanjut tersebut. Aspek yang tidak bisa diselesaikan oleh Prodi akan dibawa dalam Rapat Tinjauan Manajemen.

Melalui kegiatan ini, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berharap hasil AMI dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, mendorong terciptanya budaya mutu, memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas akademik, serta memperkuat daya saing institusi dalam mencetak tenaga kesehatan yang unggul, profesional, dan berdaya saing global.

Kontributor: Rizki Kurniawan S