Hotline: (0274) 617-601 Email: info@poltekkesjogja.ac.id
Berita
10-03-2026
Admin Website - Admin LANTIP

Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Gelar Kuliah Umum Pendidikan Budaya Anti Korupsi




Pusat Pengembangan Pendidikan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bertema Pendidikan Budaya Anti Korupsi pada 27 Februari 2026 di Grha Bina Husada dengan menghadirkan Ibnu Basuki Widodo, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan kuliah umum diawali dengan sambutan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Dr. Iswanto, S.Pd., M.Kes. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menanamkan nilai integritas dan budaya antikorupsi kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami bahaya korupsi, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan akademik maupun di masyarakat.

Kuliah umum ini diikuti oleh 506 mahasiswa dari berbagai program studi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, antara lain Program Studi Kebidanan Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan, Pendidikan Profesi Bidan, Program Studi Gizi Program Diploma Tiga, Program Studi Gizi dan Dietetika Program Sarjana Terapan, Program Studi Kesehatan Gigi Program Diploma Tiga, Program Studi Terapi Gigi Program Sarjana Terapan, Program Studi Keperawatan Anestesiologi Program Sarjana Terapan, Program Studi Teknologi Laboratorium Medis Program Diploma Tiga, serta Pendidikan Profesi Ners.

Dalam pemaparannya, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, serta benturan kepentingan dalam proses pengadaan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dampak korupsi sangat luas, mulai dari merusak sistem hukum, menurunkan kualitas hidup masyarakat, menghambat pembangunan, hingga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara bersama melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Melalui kegiatan kuliah umum ini diharapkan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dapat menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, serta tanggung jawab dalam kehidupan akademik maupun di masyarakat. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas dan berkomitmen dalam mewujudkan budaya antikorupsi.

Kontributor: Tim Pusat Pengembangan Pendidikan