Penguatan SDM, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Terima 16 ASN PPPK Baru



01 Oct 2025




Poltekkes Kemenkes Yogyakarta resmi menerima 16 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) formasi tahun 2024. Penerimaan ini menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Kementerian Kesehatan Tahun 2024 nomor KP.01.08/A.IV/36824/2025, yang menetapkan bahwa seluruh ASN PPPK Kemenkes 2024 mulai aktif bertugas terhitung sejak 1 Oktober 2025.

 

Dari total 16 pegawai yang diterima, rinciannya terdiri dari 4 ASN PPPK untuk Jabatan Fungsional dan 12 ASN PPPK untuk Jabatan Pelaksana. Kehadiran pegawai baru ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dalam mencapai tujuan strategis organisasi.

 

Acara penerimaan 16 ASN PPPK ini dipimpin langsung oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan dihadiri lengkap oleh jajaran pimpinan, termasuk Wakil Direktur I, II, dan III, Kepala Bagian Akademik dan Umum, Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik, serta seluruh Ketua Jurusan dan Penanggung Jawab Kepegawaian.

 

Dalam sambutannya, Direktur mengucapkan selamat atas kelulusan dan bergabungnya para pegawai baru. Beliau berpesan agar 16 ASN PPPK Kemenkes yang terpilih dapat menunjukkan kinerja profesional, integritas, dan kontribusi nyata dalam memajukan organisasi. Momen ini juga digunakan sebagai ajang perkenalan antara para pejabat pengelola dengan para pegawai baru, sekaligus penyerahan SK secara simbolis kepada Ketua Jurusan selaku atasan langsung.

 

Setelah prosesi penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan orientasi pengenalan visi, misi, dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dari jajaran Wakil Direktur I, II, dan III, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).

 

Sebagai puncak rangkaian kegiatan, pada sore harinya dilaksanakan Pelantikan ASN PPPK khusus bagi 4 pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil. Pelantikan ini diselenggarakan secara daring (online) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan.