Hotline: (0274) 617-601 Email: info@poltekkesjogja.ac.id
Berita
03-09-2026
Administrator - Harsono

Memperkuat Pengelolaan Aki Bekas Berbasis Masyarakat: Kolaborasi ITS, Pure Earth Indonesia, dan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta




YOGYAKARTA, 3 September 2026 – Dalam upaya menanggulangi bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mendorong circular economy yang aman, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Pure Earth Indonesia, dan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menggelar pertemuan koordinasi dan audiensi strategic.

 

Kegiatan kolaboratif ini mengangkat tajuk proyek percontohan: "Pemberdayaan Bank Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mendukung Praktik Pengumpulan ULAB (Used Lead-Acid Batteries) yang Berwawasan Lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta".

 

Mengapa Pengelolaan ULAB (Aki Bekas) Penting?

Aki bekas (Used Lead-Acid Batteries) tergolong limbah B3 (Kode Limbah: A102d) karena mengandung Timbal (Pb) dan Asam Sulfat. Penanganan yang tidak sesuai standar berisiko tinggi terhadap:

  • Lingkungan: Pencemaran tanah dan sumber air tanah.
  • Kesehatan: Bahaya keracunan logam berat yang memicu gangguan neurologis dan hambatan tumbuh kembang anak.

Meskipun ULAB memiliki nilai ekonomis yang tinggi di masyarakat, pelacakannya di rantai informal masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pengumpulan berbasis bank sampah yang terstandar menjadi kunci penting pencegahan dampak buruk bahaya limbah ini.

 

Rangkaian kegiatan ini melibatkan berbagai pihak kunci, termasuk tim akademisi yang dipimpin oleh Prof. I D A A Warmadewanthi, Ph.D. (ITS), perwakilan Pure Earth Indonesia, Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, serta pengelola Bank Sampah Gemah Ripah.

 

 Adapun tiga agenda utama yang dilaksanakan adalah

  1. Rapat Koordinasi & Rencana Kerja Teknical
    • Menyusun rencana kerja, timeline, serta garis besar (outline) laporan baseline study pengelolaan ULAB.
    • Membahas persiapan kunjungan donor internasional yang dijadwalkan pada bulan November 2026 mendatang.
    • Menekankan kepatuhan pengelolaan terhadap kerangka regulasi nasional (PP No. 22/2021, PP No. 27/2020, Permen LHK No. 6/2021, dan Permen LHK No. 9/2024) serta regulasi internasional seperti Basel Convention dan ISO 14001.
  2. Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul
    • Penjajakan kerja sama dan pemaparan rencana implementasi pengumpulan limbah aki bekas di wilayah Bantul.
    • Pemanfaatan fasilitas penampungan seperti TPSSS-B3 sesuai pendaftaran izin dan tata kelola regulasi daerah/pusat.
  3. Orientasi Lapangan di Bank Sampah Gemah Ripah
    • Peninjauan kesiapan lokasi pilot project pertama di Indonesia yang mengintegrasikan pengumpulan aki bekas di tingkat bank sampah.
    • Perencanaaan monitoring pre & post kadar Pb (timbal) dalam darah bagi petugas bank sampah guna memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

  

Komitmen dan Harapan Masa Depan

Melalui proyek percontohan ini, bank sampah diharapkan tidak hanya menjadi wadah pengelolaan sampah terpilah rumah tangga biasa, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi titik pengumpulan aki bekas (ULAB Collection Hub) yang aman dan terintegrasi.

Ke depannya, model pengelolaan berwawasan lingkungan dan bernilai ekonomi ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai bank sampah seluruh Indonesia guna menciptakan ekosistem lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya timbal.