KULIAH UMUM ANTI KORUPSI MEMBANGUN INTEGRITAS DI PERGURUAN TINGGI



14 Aug 2025




Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menyelenggarakan Kuliah Umum Anti Korupsi bertema “Membangun Integritas di Perguruan Tinggi” di Auditorium Graha Bina Husada.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Dian Novianti, Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kuliah umum ini dihadiri oleh jajaran pengelola Poltekkes Kemenkes Yogyakarta serta seluruh mahasiswa baru. Kegiatan bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas sejak dini di lingkungan perguruan tinggi, sebagai salah satu pondasi mewujudkan bangsa yang bersih dari praktik korupsi.

 

Dalam paparannya, Ibu Dian Novianti menyampaikan materi yang mencakup:

  • Ancaman Korupsi yang Menghambat Visi Indonesia 2045
  • Pengertian Korupsi dan Dampaknya bagi Masyarakat
  • Objek dan Modus Korupsi di Sektor Kesehatan
  • Modus Korupsi di Tingkat Pelayanan Kesehatan
  • Modus korupsi versi Mahasiswa

Beliau menekankan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Khusus di sektor kesehatan, praktik korupsi dapat berdampak langsung pada kualitas layanan dan keselamatan pasien.

 

 

Para mahasiswa baru diajak untuk melawan budaya korup sejak dari ruang kelas, antara lain dengan menumbuhkan kejujuran dalam tugas dan ujian, mematuhi aturan akademik, serta menolak segala bentuk kecurangan.

Selain itu, narasumber juga membawakan topik “Kunci Pencegahan Korupsi dalam Diri” yang terdiri dari dua prinsip utama:

  • Jangan Menjadi Pelaku

Mengolah kontrol diri untuk tidak tergoda melakukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang. Menjaga integritas dalam seluruh aktivitas akademik dan kehidupan sehari-hari.

  • Jangan Mau Menjadi Korban

Menolak setiap bentuk tindakan korupsi yang merugikan diri maupun masyarakat. Melawan praktik korupsi yang ditemui. Melaporkan tindakan korupsi kepada pihak berwenang.

 

Dalam sesi tersebut, ditekankan pula peran generasi muda sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yakni sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

Melalui kegiatan ini, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berharap mahasiswa baru dapat menjadi teladan integritas, aktif dalam pengawasan sosial, serta menjadi motor penggerak perubahan menuju lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bebas korupsi, serta diharapkan sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan yang bebas dari korupsi.

 

Kontributor Tim Promosi