Persyaratan Umum
- Telah menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga yang sejalur (in-line) dengan jalur pendidikan yang akan diikuti dengan mengunggah ijazah terakhir dan transkrip nilai, atau surat keterangan lulus. Jenis latar belakang Pendidikan adalah sebagai berikut:
PROGRAM STUDI YANG DITUJU |
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN |
Alih Jenjang : | |
1) Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis | Diploma III Analis Kesehatan/ Teknologi Labpratorium Medis |
2) Sarjana Terapan Gizi | Diploma III Gizi |
3) Sarjana Terapan Kebidanan + Pendidikan Profesi Bidan | Diploma III Kebidanan |
4) Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi | 1. Akademi Keperawatan Anestesi (Lulusan 1985-1990)
2. Pendidikan Ahli Madya Keperawatan (Program Anestesi) (Lulusan 1990-1998) 3. Akademi Perawatan (Program Anestesi) (Lulusan 1999-2001) 4. Program Studi Keperawatan Anestesi (Lulusan 2002-2004) 5. D-III Keperawatan dengan konsentrasi Anestesi dan Gawat Darurat Medik (Lulusan 2005-2020) 6. D-III Keperawatan dengan Pelatihan Anestesilogi 7. D-IV Keperawatan dengan Pelatihan Anestesilogi 8. Sarjana Keperawatan dengan Pelatihan Anestesilogi 9. D-III Keperawatan, D-IV Keperawatan, Sarjana Keperawatan, dan D-III Kebidanan yang magang klinik (on the job training) anestesiologi di rumah sakit sendiri) |
5) Sarjana Terapan Terapi Gigi | Diploma III Keperawatan Gigi/ Kesehatan Gigi |
6) Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan | Diploma III Sanitasi/Kesehatan Lingkungan |
Pendidikan Profesi : | |
Pendidikan Profesi Ners
|
DIV Keperawatan/ Sarjana Terapan Keperawatan |
- Akreditasi Program Studi asal minimal B
- Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan (Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan, Sarjana Terapan Keperawatan, Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi, Pendidikan Profesi Ners)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah meliputi sehat fisik, tidak buta warna), serta tidak hamil bagi perempuan
- Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, termasuk bagi perempuan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan
- Bagi pendaftar Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi :
- Persetujuan dari Rumah Sakit tempat kerja
- Sertifikat Pelatihan Anestesi /Brevet Anestesi
- Pengalaman bekerja di lingkup Anestesi sesuai ketentuan berikut:
- Akademi Anestesi + Pengalaman kerja minimal 2 tahun
- D III Keperawatan Anestesi + Pengalaman kerja minimal 2 tahun
- D III Keperawatan + Pelatihan Anestesi dan Pengalaman kerja di anestesi 3 tahun
- D III Keperawatan dan Pengalaman kerja di anestesi 5 tahun
- Surat Rekomendasi DPD IPAI setempat
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) aktif
- Apabila terdapat mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi bersedia menempuh pada semester berjalan sesuai peraturan yang berlaku
- Untuk pendaftar sarjana terapan alih jenjang wajib unggah screen shoot riwayat kuliah D-III dari laman http://forlap.dikti.go.id
- Menyerahkan Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal
- Apabila memiliki pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service atau memiliki prestasi setelah menyelesaikan pendidikan baik di tingkat internasional, nasional, propinsi atau kabupaten dapat dilampirkan bukti keikutsertaannya
- Dapat melampirkan bukti masa kerja dari pejabat yang berwenang jika telah memiliki masa kerja
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS
Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor DM.02.01/V/1950/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2021 yaitu
- PNS Kementerian Kesehatan
- PNS tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan
- Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir)
- Usia maksimal pada tanggal 1 September 2021:
Jenis SDM Kesehatan | Usia | Gol Minimal | |
DTPK | Non DTPK | ||
DIII à DIV/S1 | 47 tahun | 42 Tahun | IIa |
DIV/S1 à Profesi | 48 tahun | 43 tahun | IIc |
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
- Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir
- Hanya diperuntukan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif kelas karyawan kelas khusus pendidikan jarak jauh kelas yang bukan diselenggarakan di perguruan tinggi induk
- Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan saat ini
- Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
Mekanisme Pendaftaran
- Pendaftar hanya memilih peminatan untuk satu program studi berdasarkan dasar pendidikan in-line.
- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 1 – 19 Maret 2021 melalui poltekkesjogja.ac.id
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Berkas
- Scan Ijazah dan transkrip nilai, yang sudah dilegalisir
- Scan Piagam akreditasi program studi
- Bagi Pendaftar Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi :
- Scan Sertifikat Pelatihan Anestesi/Brevet Anestesi
- Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di kamar operasi atau sejenisnya
- Scan Surat Rekomendasi DPD IPAI setempat
- Scan STR Penata Anestesi yang masih aktif
- Scan surat keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari pimpinan unit kerja bagi yang sudah bekerja
- Scan surat keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari suami/istri bagi yang sudah menikah
- Scan surat pernyataan tidak sedang hamil dan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (khusus pendaftar perempuan)
- Scan surat keterangan tugas belajar bagi peserta tugas belajar.
- scan surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan dan mentaati peraturan pendidikan
- Bagi yang memiliki dapat menyampaikan Piagam pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service yang dilegalisir pimpinan institusi pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional jika memiliki.
- Scan Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (rumah sakit pemerintah, puskesmas) meliputi Tinggi Badan (TB), tidak buta warna, serta tidak hamil bagi perempuan.
- File foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (form terlampir)
- Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang (form terlampir)
- KTP, Kartu Keluarga, JKN
Scan berkas persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke sistem
Jadwal Pelaksanaan Jalur Mandiri
No | Kegiatan | Waktu |
1 | Pendaftaran online melalui
www.poltekkesjogja.ac.id |
1 – 19 Maret 2021 |
2 | Berkas diterima terakhir
(Seleksi Tahap I) |
23-24 Maret 2021 |
3 | Ujian Tulis CBT on site
(Seleksi Tahap II) |
29 – 30 Maret 2021 |
4 | Pengumuman Hasil Uji Tulis
(Seleksi Tahap II) |
31 Maret 2021 |
5 | Uji kesehatan (Seleksi Tahap III) | 1-5 April 2021 |
6 | Pengumuman Hasil Uji Kesehatan Seleksi Tahap III) | 8 April 2021 |
7 | Daftar Ulang | 9-10 April 2021 |
8 | Penyerahan berkas daftar ulang via jasa pengiriman | 11-20 April 2021 |
9 | Brieging Profesi Ners | 12 April – Juni 2021 |
10 | PKKMB | 5-9 Juli 2021 |
11 | Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 | 12 Juli 2021 |
Pelaksanaan Ujian Tulis
Ujian Tulis Sipenmaru Jalur Mandiri Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan dengan materi keprofesian
Penentuan Kelulusan
Ketentuan kelulusan Seleksi Sipenmaru Jalur Mandiri :
Tahap I | : | Kelulusan berdasarkan pada kelengkapan data, berkas, dan dokumen |
Tahap II | : | Kelulusan berdasarkan hasil ujian tulis berdasarkan urutan ranking nilai yang diperoleh pada nilai sesuai kompetensi profesi dan Jenjangnya |
Tahap III | : | Kelulusan berdasarkan pada tes kesehatan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang meliputi sehat fisik, psikologi, tidak menggunakan narkoba, dan tidak hamil bagi perempuan (biaya uji kesehatan Rp 325.000,-) |
Penetapan Kelulusan
- Penetapan kelulusan dinyatakan setelah peserta lulus semua tahap
- Penetapan calon mahasiswa baru Poltekkes yang diterima tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Poltekkes dan diketahui oleh Direktur.
- Dalam penetapan ditentukan peserta lulus utama dan peserta lulus cadangan
Pengumuman Calon Mahasiswa Baru yang Diterima
Calon mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan oleh Ketua Panitia Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diketahui Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Pendaftaran Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru yang Diterima
- Bagi peserta yang telah dinyatakan sebagai calon mahasiswa baru (lulus utama) wajib melakukan registrasi dengan membayar biaya daftar ulang sesuai program studinya dan melengkapi berkas mahasiswa baru yang meliputi :
a. | Biodata Mahasiswa Baru | : 2 lembar |
b. | Fotokopi Ijazah (legalisir) | : 2 lembar |
c. | Fotokopi transkrip nilai (legalisir) | : 2 lembar |
d. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan Fotokopi) | : 2 lembar |
e. | Surat pernyataan sebagai calon mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (asli dan fotokopi) | : 2 lembar |
f. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (legalisir) | : 2 lembar |
g. | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (legalisir) | : 2 lembar |
h. | Fotokopi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) | : 2 lembar |
i. | SK Tugas Belajar (bagi mahasiswa peserta tugas belajar) | : 2 lembar
|
j. | Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi setempat bagi Warga Negara Asing | : 2 lembar |
k. | Bukti pembayaran daftar ulang | : 2 lembar |
l. | Foto ukuran 3×4 cm terbaru Prodi D IV background merah | : 2 lembar |
- Bagi peserta cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.
Biaya Daftar Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru
Biaya daftar ulang mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2021/2022 sebagaimana terlampir
Pengunduran Diri
Calon mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan proses administratif, kemudian mengundurkan diri maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp 6.000,-. Semua biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali.